TL;DR
Surat kontrak kerja sederhana wajib memuat sembilan komponen berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003: identitas perusahaan, identitas karyawan, jabatan dan lokasi kerja, besaran gaji, hak dan kewajiban, durasi kontrak, hari dan jam kerja, jenis pekerjaan, dan tanda tangan para pihak. Ada dua jenis kontrak kerja di Indonesia: PKWT (berakhir sesuai masa kontrak) dan PKWTT (tidak terbatas waktu). PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan.
Banyak pengusaha kecil dan UMKM yang belum memiliki surat kontrak kerja resmi untuk karyawannya. Alasannya beragam: merasa ribet, tidak tahu formatnya, atau menganggap cukup dengan kesepakatan lisan. Padahal tanpa kontrak tertulis, baik perusahaan maupun karyawan berada dalam posisi yang rentan jika suatu saat terjadi perselisihan soal gaji, hak cuti, atau PHK. Contoh surat kontrak kerja sederhana berikut bisa menjadi panduan awal yang praktis.
Dasar Hukum Kontrak Kerja di Indonesia
Perjanjian kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 beserta peraturan pelaksananya. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ada dua jenis perjanjian kerja yang diakui secara hukum: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
PKWT adalah kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek dengan jangka waktu tertentu, maksimal 5 tahun. PKWTT adalah kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap tanpa batas waktu. Perbedaan ini bukan hanya soal durasi, tapi juga soal hak pesangon, masa percobaan, dan kompensasi saat PHK.
Komponen Wajib dalam Surat Kontrak Kerja Sederhana
Sebuah kontrak kerja baru dianggap sah secara hukum jika memuat setidaknya sembilan komponen yang ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Berikut rinciannya:
- Identitas perusahaan: Nama perusahaan, alamat lengkap, dan jenis usaha.
- Identitas karyawan: Nama lengkap, nomor KTP, jenis kelamin, dan alamat karyawan.
- Jabatan dan jenis pekerjaan: Posisi yang akan diisi dan deskripsi singkat pekerjaan yang harus dilakukan.
- Lokasi dan tempat kerja: Kantor atau lokasi utama di mana karyawan akan bekerja.
- Besaran gaji dan metode pembayaran: Gaji pokok, tunjangan tetap, dan jadwal pembayaran (misalnya setiap tanggal 25).
- Hari dan jam kerja: Jumlah hari kerja per minggu, jam mulai dan selesai, serta kebijakan lembur.
- Hak dan kewajiban para pihak: Hak karyawan (cuti, asuransi, THR) dan kewajiban karyawan (kerahasiaan, kehadiran, standar kinerja).
- Durasi kontrak: Wajib untuk PKWT, mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak.
- Tanda tangan dan tanggal: Tanda tangan kedua pihak di atas meterai yang sah.
Baca juga: Nota Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Bisnis
Format Dasar Surat Kontrak Kerja Sederhana
Berikut adalah struktur dasar yang bisa digunakan sebagai acuan:
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: [Nomor Kontrak]
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari [hari], tanggal [tanggal] oleh dan antara:
Pihak Pertama (Perusahaan):
Nama: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat lengkap]
Diwakili oleh: [Nama dan Jabatan]
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama: [Nama Karyawan]
No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat lengkap]
Kedua pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Jabatan dan Jenis Pekerjaan
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai [jabatan] dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam lampiran perjanjian ini.
Pasal 2 – Jangka Waktu Kerja
Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].
Pasal 3 – Jam dan Hari Kerja
Hari kerja: Senin sampai Jumat, pukul [jam masuk] sampai [jam pulang]. Istirahat: satu jam pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Pasal 4 – Upah dan Tunjangan
Pihak Kedua akan menerima gaji pokok sebesar Rp [jumlah] per bulan, dibayarkan setiap tanggal [tanggal] melalui transfer ke rekening yang ditunjuk.
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diperhatikan
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Durasi | Maksimal 5 tahun | Tidak terbatas |
| Masa percobaan | Tidak boleh ada | Boleh, maks. 3 bulan |
| Format | Wajib tertulis dalam bahasa Indonesia | Bisa lisan atau tertulis |
| Pesangon saat PHK | Uang kompensasi sesuai masa kerja | Pesangon, UPMK, dan UPH |
Menurut Talenta, salah satu poin krusial yang sering diabaikan: PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Jika klausul masa percobaan tetap dicantumkan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum dan karyawan dianggap langsung menjadi karyawan kontrak penuh sejak hari pertama bekerja.
Baca juga: Literasi Digital untuk Remaja: Pentingnya dan Cara Meningkatkannya
Tips Membuat Kontrak Kerja yang Tidak Merugikan
- Gunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami. Kontrak yang penuh jargon hukum bisa membingungkan karyawan dan justru memunculkan interpretasi ganda.
- Cantumkan klausul kerahasiaan (non-disclosure) jika karyawan akan bekerja dengan informasi sensitif perusahaan.
- Pastikan semua kompensasi non-tunai seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas lain dicantumkan secara eksplisit.
- Buat kontrak dalam dua rangkap, masing-masing dipegang oleh perusahaan dan karyawan. Keduanya harus bermeterai dan ditandatangani.
- Simpan salinan digital kontrak yang sudah ditandatangani untuk kemudahan akses jika suatu saat diperlukan.
Contoh surat kontrak kerja sederhana bukan berarti kontrak yang lemah secara hukum. Dengan memuat semua komponen wajib dan bahasa yang jelas, kontrak sederhana pun bisa memberikan perlindungan yang sama kuat bagi kedua pihak. Karyawan tahu apa yang bisa mereka harapkan, dan perusahaan terlindungi dari klaim yang tidak berdasar.
